Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/No8, TLD/No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendir.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.5 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
ketentuan Pasal 2 angka 3 no.1), no.2), dan no.4) diubah, no.7) dihapus, no.10 diubah, dan ditambah no.12 (baru). Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (6), dan ketentuan Pasal 4 ayat (6) angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf c angka 2, angka 3, angka 4 diubah, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf d angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, dan angka 6 diubah, huruf f angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf g dihapus, huruf h ditambah angka 6 (baru), huruf j angka 3, dan angka 4 diubah, dan ditambah angka 4a (baru), huruf k angka 2 diubah, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah, dan ditambah angka 6 dan angka 7 (baru), ditambah huruf l (baru).
10 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2012/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap lnspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaah iumber daya aparatur perlu dilakukan penataan terhadap organisasi dan TataKerja lnspektorat, Badan Perencanaan Fembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang - Undang Nomor 01 Tahun 2AA4 tentang perbendaharaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 34 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Povinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang wewenang Pengangkatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja berbagai lembaga teknis di Kabupaten Tana Tidung, termasuk Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mencakup Inspektorat Daerah, BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas Lingkungan Hidup, Lembaga Teknis Daerah Lainnya, Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Peraturan bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang baik dan efisiensi kerja antara lembaga teknis daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pengawasan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah yang mengatur materi yang sama dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Mengubah sebagian
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pengelolaan aset/barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting dalam penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah, oleh karena itu penggabungannya dengan tugas pokok dan fungsi keuangan menjadikan beban kerja Biro Keuangan dan Aset Daerah semakin berat, sehingga tidak sesuai lagi apabila tetap berada pada struktur organisasi Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf yang mempunyai fungsi koordinasi. Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang keuangan dan aset daerah maka Biro Keuangan dan Aset Daerah perlu ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Teknis Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 6, Pasal 20 huruf c, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 39 Tahun 2001, PP No. 52 Tahun 2001, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perdakab Tapanuli Tengah No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga, unit pelaksana teknis, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
Perdakab Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada bagian kedua Pasal 6 dan Pasal 7 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-Hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Palembang No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah serta dalam rangka pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Dinas Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Sinergitas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Industri, Minyak Dan Gas, Pesisir Dan Kelautan Serta Meningkatkan Ketersediaan Permukiman Dengan Mempertimbangkan Jumlah, Distribusi Dan Karakteristik Penduduk Yang Selaras Dengan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Dengan Memperhatikan Fungsi Lindung, Perlu Mewujudkan Arahan Pengembangan Ekonomi Wilayah Yang Didukung Pengembangan Infrastruktur Regional Dan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat Bagian Utara; Sehingga Dalam Rangka Pengelolaan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara Secara Terpadu Maka Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Jangka Waktu, Kebijakan Dan Strategi, Rencana Pengembangan Wilayah, Kelembagaan, Sistematika, Peran Masyarakat, Larangan, Arahan Sanksi, Penyidikan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan tata Kerja badan pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat