Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai struktur organisasi, fungsi, dan tata kerja rumah sakit umum daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah, serta memastikan bahwa rumah sakit berfungsi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2012
Sumber
LD 2012/NO 8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan