Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Tapanuli Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga, unit pelaksana teknis, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Tapanuli Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2012
Tanggal Berlaku
10 Juli 2012
Sumber
LD.2012/No.07
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan