Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.187.2014/NOREG 4.3/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima serta memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas pelayanan publik, diperlukan standar pelayanan publik melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif dibidang bidang pendidikan, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata;
3. Pembinaan dan penanggung jawab, organisasi penyelenggara, dan penataan pelayanan publik. Pembina pelayanan publik adalah Bupati;
4. Hak, kewajiban, dan larangan;
5. Penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, biaya/tarif pelyanan publik, perilaku pelaksana dalam pelayanan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
6. Peran serta masyarakat. Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik;
7. Penyelesaian pengaduan. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, Ombudsman, dan/atau DPRD;
8. Ketentuan sanksi;
9. Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan komponen standar pelayanan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
- Ruang lingkup pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Materi dan mekanisme pengelolaan Pengaduan diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara.
- Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
: a.
b.
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu terpadu satu pintu;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 9 Tahun 1967
4. UU No 28 Tahun 1999
5. UU no 32 Tahun 2004
6. UU No 33 Tahun 2004
7. UU No 25 Tahun 2007
8. UU No 25 Tahun 2007
9. UU No 12 Tahun 2011
10. UU No 23 Tahun 1976
11. UU No 58 Tahun 2005
12. UU No 65 Tahun 2005
13. UU No 76 Tahun 2005
14. UU No 38 Tahun 2007
15. UU No 41 Tahun 2007
16. UU No 96 Tahun 2012
17. UU No 27 Tahun 2009
18. UU No 24 Tahun 2006
19. UU No 57 Tahun 2007
20. UU No 20 Tahun 2008
21. UU No 1 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU .
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPMPPTSP menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan rencana kerja tahunan BPMPPTSP;
b. Pembinaan kepada investor dan calon investor dalam upaya peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bengkulu Utara;
c. Pelaksanaan publikasi dan promosi daerah;
d. Pemutakhiran data potensi dan realisasi investasi daerah;e. Penyelenggaraan kajian potensi investasi;
f. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian pelaksanaaan penanaman modal;
g. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
h. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan;
j. Pelaksanaan publikasi jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme, dan informasi penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, waktu perizinan dan non perizinan melalui sistem informasi;
k. Pengembangan kegiatan sistem informasi investasi dan perizinan;
l. Penyelenggaraan evaluasi kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
m. Penanganan pengaduan terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan;
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan berbagai
industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang
bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai
kegiatan sosial ekonomi. Badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat
domisilinya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
0Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, diatur tentang ketentuan umum, Ruang lingkup, Usaha jasa kontruksi; IUJK,TDUP, hak dan kewajiban, laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi penerbit IUJK, Penunjukan pejabat penerbit IUJK, pemberdayaan dan pengawasan, sistem informasi jasa konstruksi, sanksi administrative, ketetentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling
lambat 12 (dua-belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2014
PERDA Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Mencabut :
a. Pasal 1 angka 11 sampai dengan angka 16, dan angka 65;
b. BAB XIII Pasal 48 sampai dengan Pasal 64
ketenagakerjaan - dan - retribusi - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing - (IMTa)
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.Thn 2014/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan kewenangan , Perda maka dipandang perlu untuk membentuk Perda tentang Ketenagakerjaan .
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6_ UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 1991; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2006; Perpres No. 21 Tahun 2010; Perpres No. 22 Tahun 1993; Perpres No. 36 Tahun 2002; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. PER-37 / MEN / XIII / 2006; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. 02 / MEN / III / 2008; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. PER.14 / MEN / X / 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Aparatur Pelaksana, Pelatihan Dan Pemegangan, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja,Norma Kerja, Keselematan Dan Kesehatan Kerja, Pembiayaan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi Perizinan Tertentu termasuk jenis Retribusi Daerah dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial guna membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga proses pemungutan yang akan membebani masyarakat, perlu memperoleh legitimasi formal dalam bentuk Peraturan Daerah. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 mengisyaratkan perlu adanya pembaharuan terhadap perangkat aturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, yuncto Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah daitur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribus Terutang, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentaun Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat