Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal (Investasi) yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kab. Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai berikut : PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ); PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 5.356.000.000,- (Lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah); PDAM sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah ); dan PD. Purwa Aksara sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2012.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2012/NO.10 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Mengamanatkan Negara Bertanggungjawab Untuk Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Memajukan Kesejahteraan Umum Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,Dan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Di Daerah, Perlu Dilakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Secara Terencana, Terarah Dan Berkelanjutan Yang Diarahkan Pada Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Baik Perseorangan, Keluarga, Dan Kelompok Masyarakat, Serta Peningkatan Peran Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Sehingga Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Dilaksanakan Secara Simultan Melalui Sistem Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Dan Jaminan Sosial Yang Bersifat Pencegahan (Preventif), Penyembuhan (Curatif), Pemulihan (Rehabilitatif) Dan Pengembangan (Promotif) Bagi PMKS Dan PSKS, Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggungjawab, Perencanaan, Penyelengaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran dan Perizinan, Standar Pelayanan Manimal, Akrediktasi dan Sertifikasi, Kerjasama dan Kemitraa, Peran Masyarakat, Sistem Informasi, Pembinaan,Pengawasan, dan Pengendalian,Ketertiban Sosial, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sepuring Indah Kecamatan Tumbang Titi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Tumbang Titi pada umumnya dan Desa Aur Gading pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
4 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasanterhadap objek pajak daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Peraturan Daerah yang berkenaan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumidan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Penghitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Keberatan Dan Banding
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
10. Pemeriksaan;
11. Kedaluwarsa;
12. Insentif Pemungutan;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Insentif Pemungutan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah mengendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa penanganan urusan di bidang keuangan, kas daerah dan aset daerah ke dalam perangkat daerah tersendiri serta urusan kepegawaian dan urusan pendidikan dan pelatihan diwadahi dalam bentuk lembaga teknis daerah yang terpisah sehingga organisasi perangkat daerah kelompok lembaga teknis daerah perlu diubah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan lembaga teknis daerah perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda nomor 7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 6 huruf e dan huruf f diubah, di antara huruf f dan huruf g disisipkan satu huruf, yakni huruf f1, di dantara huruf i dan huruf j disisipkan satu huruf, yakni huruf i1, dan huruf j dihapus; 2) Ketentuan Pasal 9 huruf f dan huruf g diubah, di antara huruf g dan huruf h disisipkan satu huruf, yakni huruf g1, serta ditambah satu huruf yakni huruf k; 3) Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 2, huruf d, huruf d angka 2, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2 diubah, huruf g dan huruf h dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 4) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g dan huruf h dihapus, di antara huruf h dan ayat (2) disisipkan dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 5) Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 16A; 6) Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 19A; 7) Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 8) Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus; 9) Di antara ketentuan Pasal 28 dan BAB IV disisipkan satu bab, yakni BAB IIIA dan satu pasal, yakni Pasal 28A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 .
Dasar Hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004.
MENGATUR ENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KOTA DENPASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Denpasar merupakan Daerah Kata di Bali yang mempunyai sejarah yang panjang mulai dari Kata Keraton, Kata Kolonia!, Kata Administratif, Kotamadya Daerah Tingkat II dan Kata Modern, seperti terbukti dari berbagai peninggalan sejarah dan berbagai tulisan (literatur) tentang Denpasar, yang merupakan karya-karya yang dapat dipandang sebagai rekaman nilai-nilai kehidupan masyarakat Denpasar;
b. bahwa berdasarkan penelusuran fakta sejarah ditemukan bahwa 27 Pebruari 1992 sebagai tanggal diresmikannya Pemerintah Kata Denpasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan Penelusuran sejarah dari Tim Penelitian Sejarah menemukan bahwa Keraton Denpasar sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Badung berdiri tahun 1788;
c. bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dilakukan uji dan verifikasi terkait penentuan tanggal dan bulan, yang dilakukan lewat Seminar pada tanggal 19 September 2012 dengan menggunakan indikator sesuai dengan kaidah kajian akademis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kata Denpasar;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nornor 1 Tahun 2009;
5. Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomar 6 Tahun 2012;
Hari Jadi Kata Denpasar ditetapkan pada tanggal 27 Pebruari 1788
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat