ABSTRAK: |
- Bahwa Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Mengamanatkan Negara Bertanggungjawab Untuk Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Memajukan Kesejahteraan Umum Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,Dan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Di Daerah, Perlu Dilakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Secara Terencana, Terarah Dan Berkelanjutan Yang Diarahkan Pada Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Baik Perseorangan, Keluarga, Dan Kelompok Masyarakat, Serta Peningkatan Peran Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Sehingga Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Dilaksanakan Secara Simultan Melalui Sistem Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Dan Jaminan Sosial Yang Bersifat Pencegahan (Preventif), Penyembuhan (Curatif), Pemulihan (Rehabilitatif) Dan Pengembangan (Promotif) Bagi PMKS Dan PSKS, Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
- Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggungjawab, Perencanaan, Penyelengaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran dan Perizinan, Standar Pelayanan Manimal, Akrediktasi dan Sertifikasi, Kerjasama dan Kemitraa, Peran Masyarakat, Sistem Informasi, Pembinaan,Pengawasan, dan Pengendalian,Ketertiban Sosial, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
|