Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengubah :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, BN.2019/No.603, jdih.lkpp.go.id : 7 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2020
ALOKASI DANA DESA DAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2020/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus
Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi Dana Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 30 ayat (3) dan (4)
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bantuan Keuangan Khusus Jaminan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Jaminan Sosial Kesehatan Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud; Sumber, Besaran dan Penetapan; Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi pada Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 38) disebutkan bahwa Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang meliputi karcis dan kartu langganan wajib dilakukan perforasi terlebih dahulu;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah dengan menggunakan karcis atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD dapat dilakukan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap prosesnya, maka perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan perforasi karcis atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi Pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 1 Tahun2020;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 38 Tahun 2020.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan perforasi di Daerah.
Mekanisme Perforasi bertujuan untuk :
a. Memberikan legalitas terhadap tanda bukti pemungutan retribusi;
b. meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan retribusi; dan
c. memberikan pedoman bagi SKPD yang membidangi retribusi dalam pelaksanaan perforasi pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan SKRD.
Ruang lingkup perforasi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi pengesahan bukti pembayaran atas pungutan Retribusi, meliputi Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang menggunakan alat pungut berupa dokumen yang dipersamakan dengan SKRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tatanan yang dibutuhkan setiap daerah sebagai kondisi untuk mendukung tercapainya kesejahteraan umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, daerah Kabupaten Gresik mempunyai kewenangan antara lain dalam urusan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat yang dalam pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020;
mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang memuat penanganan dan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraaan ketertiban masyarakat, pembinaan, peran serta masyarakat serta penguatan kelembagaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2013
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang - undang Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku ; Bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang - undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomo:- 23 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersarna Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 93A/MENKES/11/1999 dan 17 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor 582/MENKES/SK/V1/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besarnya traif, jasa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1986 dicabut.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2023
Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024 merupakan perwujudan demokrasi untuk mencapai cita cita Masyatakt Kota Cilegon, perlu dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa agar pendanaan Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024 tidak terlalu membebani keuangan Daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat perlu membentuk dana cadangan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Cilegon Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 ; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 41 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab III Besaran dan Sumber Dana Cadangan Bab IV Penempatan Dana Cadangan Bab V Penggunaan Dana Cadangan Bab VI Pertanggungjawaban Bab VII Pengawasan dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 2, BN 2024 (40); 19 hlm
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 87
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
adanya perubahan peraturan perundangundangan di bidang sumber daya air dan untuk mengakomodir perubahan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, perlu dicabut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
1. Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan dan persetujuan. Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara
Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139); dan
2. Lampiran II Standar Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha (Izin Pengusahaan SDA) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat