Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021

Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi pada Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan perforasi di Daerah. Mekanisme Perforasi bertujuan untuk : a. Memberikan legalitas terhadap tanda bukti pemungutan retribusi; b. meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan retribusi; dan c. memberikan pedoman bagi SKPD yang membidangi retribusi dalam pelaksanaan perforasi pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan SKRD. Ruang lingkup perforasi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi pengesahan bukti pembayaran atas pungutan Retribusi, meliputi Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang menggunakan alat pungut berupa dokumen yang dipersamakan dengan SKRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi pada Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
18 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan