Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan perforasi di Daerah. Mekanisme Perforasi bertujuan untuk : a. Memberikan legalitas terhadap tanda bukti pemungutan retribusi; b. meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan retribusi; dan c. memberikan pedoman bagi SKPD yang membidangi retribusi dalam pelaksanaan perforasi pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan SKRD. Ruang lingkup perforasi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi pengesahan bukti pembayaran atas pungutan Retribusi, meliputi Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang menggunakan alat pungut berupa dokumen yang dipersamakan dengan SKRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat