Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PENGELUARAN UNTUK MENDANAI KEGIATAN DALAM RANGKA KEADAAN DARURAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pengeluaran Untuk Mendanai Kegiatan Dalam Rangka Keadaan Darurat;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan- kegiatan dalam rangka keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2014
TATA CARA PENYEDIAAN,- PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA SUBSIDI - ANGKUTAN BUS RAPID TRANSMUSI (BRT)
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transmusi (BRT)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran subsidi angkutan BRT,perlu diatur dengan peraturan Walikota
Dasar hukum :UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No 3 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004;PP No 58 Tahun 2005;Permendari No 13 Tahun 2006;Perda No 2 Tahun 2007;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 11 Tahun 2013;
Subsidi Angkutan BRT di gunakan untuk menutupi biaya operasional BRT dalam rangka melaksanakan pelayanan jasa angkutan kepada masyarakat sehingga tarif yang berlaku terjangkau oleh masyarakat
Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi angkutan BRT dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2014
PERWALI Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penge
l
olaan dan Pemanfaatan D
ana K
apitasi Jaminan K
esehatan N
asional P
ada Fas
ili
tas K
esehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
a
e
r
ah dan K
etentuan pasal 3 ayat (4) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Kesehatan Nomor 1
9 T
ahun 2014 tentang Penggunaan Dana K
apitasi Untuk J
asa Pel
ayanan Kese
hatan dan Dukungan Bi
aya Operasional P
ada Fas
ilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Pe
raturan W alikota ten tang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana K
api
tasi dan Non K
a
pi
tas
i Ja.minan K
esehatan N
as
i
onal pada Puskesmas di Kota B
aubau
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1
999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 1
999 N
omor 42, Tambahan Lemb
ar
an Neg
ara Republik Indones
i
a Nomor 382
1); Undang
-Undang Nomor 1
3 Tahun 200
1 tentang Pembentukan Kota B
au
-B
au (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 3
. Undang-U
ndang N
omor 1
7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7
, Tambahan Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a Nomor 4286
}
; 4
. Undang
-
Undang Nomo
r 1 Tahun 2004 t
entang Perbe
ndahar
aan Negara (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang P
emeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Ja
w
a
b Ke
uan
g
an Negara (L
emb
aran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
a Nomor 4400
); 6. Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 t
entang Pemerintahan D
a
e
rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
25
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
)
, sebagaimana t
e
l
ah diubah beberapa kali terakh
i
r dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomo
r 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4844)
; 7. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peri
mbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N
omor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4438); 8
. Undang-Undang Nomor 40 T
ahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150
, Tambahan L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
; 9
. Undang
-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik {
Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Tahun 2009 Nomor 1
12
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik Indonesia N
omor 5038); 10. Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak D
aerah dan Retribusi D
ae
r
ah (Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kese
hatan {Lemb
aran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
, Tambahan Lembaran Negara Re
pub
lik I
ndonesia N
omor 5063)
; 12
. Undan
g-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengga
r
a J
a
minan Sosial (
Le
mbaran Negara Repu
blik I
ndonesia Tahun 2011 Nomo
r 116
, T
ambahan Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Nomor 5256); 1
3
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelol
aan Keuangan D
a
erah (
Lembaran Negara R
epublik I
ndonesia Tahun 2005 Nomor 1
40, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia No
mor 4578); 14. Pe
raturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah D
aerah {Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1
65
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik I
ndonesia Nomor 4593); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pe
merintah, P
emerintahan Daerah Propinsi
, Dan Pemerintahan Daerah Kab
u
p
aten/Kota (Lembaran N
egara Republik I
ndonesia T
ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 16. Peraturan Pres
i
den Nomor 72 Tah
u
n 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (
Lembaran Negara Repub
lik I
ndonesia Tahun 2012 Nomor 1
93); 17. Pe
raturan Presiden Nomor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan Kesehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20
1
3 Nomor 255
) sebagaimana te
l
ah diubah dengan Peraturan Presiden No
mor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No
mor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan K
esehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255); 1
8
. Pe
raturan P
residen Nomor 32 Tahun 20
1
4 tentang Pe
n
gelolaan dan Pemanfaatan Dana K
apitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Lembaran Negara R
epublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); 19. Peraturan Daerah Kota B
au
-B
au Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K
erja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan D
aerah K
ota B
aubau Nomor 2 Tah
u
n 2011 t
en tang Perubahan atas Peraturan Daerah K
ata B
au-
Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang O
rganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Bau-Bau (
Le
mbaran Daerah Kata B
aubau N
amor 2 Tahun 2011}; 20. Pe
ratu
ran D
a
erah Kota B
aubau Nornor 1
6 Tahun 2012 t
entang Re
tribusi Pelayanan K
ese
hatan (Lembaran Daerah Kata Baubau Nomor 16 Tahun 2012); 21. Pe
raturan Ment
eri Keseha
tan Nomor 69 Tahun 20
1
3 tentang S
tandar Tarif Pel
ayanan K
esehatan P
ada Fasilita
s Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan K
esehatan
; 22. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 7
1 T
ahun 2013 tent
ang Pelayanan Kesehatan P
a
da J
aminan Kesehatan Nasional; 23
. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengg
unaan Dana Kapitasi J
aminan Kesehatan N
asio
nal Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Ke
sehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah ( Serita Negara Republik Indonesia T
ahun 2014 Nomor 589
); 24
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae
rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Men
t
eri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BAB Ill Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BABIV KETENTUANPERALIHAN
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa lainnya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon. Bahwa agar pemberian bantuan tersebut dapat berdaya guna maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya dan kepada desa. Untuk itu, Pemerintah Daerah/Desa lainnya dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Daerah/Desa Lainnya yang diajukan kepada Pemerintah Kota. Permohonan tersebut diajukan kepada Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya diatur bahwa, bantuan keuangan yang berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) sedangkan bantuan keuangan berupa barang dianggarkan dalam RKA SKPD. Peraturan ini juga mewajibkan penerima bantuan berupa uang, menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya kepada kepala daerah melalui PPKD sedangkan penerima bantuan keuangan berupa barang menyampaikan laporan penggunaan kepada kepala daerah melalui kepala
SKPD terkait. Menurut peraturan ini, realisasi bantuan keuangan dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana,
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran
atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan SKPD Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas kedinasan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang salah satunya melalui
pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
adanya Standar Perjalanan Dinas Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Standar Perjalanan
Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 57 Tahun
2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman
Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/
PMK/05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan
Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Batu;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 12 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
18. Peraturan Walikota Batu Nomor 76 Tahun 2013
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STANDAR PERJALANAN DINAS
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendidikan Bersubsidi Di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai daya saing yang diarahkan pada perluasan dan pemerataan akses layanan pendidikan pada masyarakat, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik pada semua jenjang sekolah baik formal maupun non formal dengan program kompetensi tenaga pendidik dan pengembnagan sarana penunjang proses pengembangan mutu pendidikan serta pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Bersubsidi di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang dana pendidikan bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2014
PEDOMAN DAN STANDARDISASI - BIAYA PERJALANAN DINAS - PEMERINTAH KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDARDISASI BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota,Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pejabat Fungional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu disesuaikan dengan kebutuhan, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuangan daerah;
Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi tidak sesuai lagi, maka perlu diatur dengan peraturan yang baru
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 72/PMK.02/2013; Perda No. 7 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Standardisasi Biaya Perjalanan Dinasdi Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, meliputi: Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Tingkatan Fasilitas dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Tatacara Melaksanakan Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka, Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.; Lampiran I dan IX 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat