Subsidi Angkutan BRT di gunakan untuk menutupi biaya operasional BRT dalam rangka melaksanakan pelayanan jasa angkutan kepada masyarakat sehingga tarif yang berlaku terjangkau oleh masyarakat Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi angkutan BRT dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat