Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 9 Tahun 2014

Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transmusi (BRT)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Subsidi Angkutan BRT di gunakan untuk menutupi biaya operasional BRT dalam rangka melaksanakan pelayanan jasa angkutan kepada masyarakat sehingga tarif yang berlaku terjangkau oleh masyarakat Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi angkutan BRT dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transmusi (BRT)
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
24 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan