Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1987/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian
dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan
perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/ Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 12 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1987.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1987/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Kendaraan Tidak Bermotor dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajaka Kendaraan Tidak Bermotor dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2) mengenai penetapan jenis dan besarnya pajak serta Pasal 9 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 912 Tahun 1986 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1985
PERDA Kota Surakarta No. 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Byliard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Byliard dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal ayat (2) mengenai besaran pajak billiard dan Pasal 7 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1983/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tangga 10 Desember 1953 tentang Pajak Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Peraturan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menyempurnakan dan merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga No. 9 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada tanggal 25 April 1981 Seri A No. 2, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11 / Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 tanggal
24 Juli 1980 pada Pasal 3 dan Psal 7. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa penerangan Jalan Umum yang memakai tenaga listrik dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), diselenggarakan oleh dan menjadi beban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa untuk ikut memikul beban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam hal pembayaran rekening listrik tersebut maka sudah selayaknya apabila masyarakat berpartisipasi dalam rangka penyelenggaraan penerangan jalan umum dimaksud ; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1982 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Iuran Penerangan Jalan Umum sebagai pengganti Peraturan Daerah tentang Retribusi Penerangan Listrik tersebut di atas;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Undang – Undang No. 12 / Drt. Tahun 1957; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 297 Tahun 1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 671 / 8 / 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum, pemungutan dan penggunaan iuran penerangan jalan umum, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1993.
Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1984/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang mengadakan dan menarik pajak anjing ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing, pada Pasal 1 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1984.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 pada Pasal 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 dan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tanggal 9 Nopember 1955 tentang Pemungutan Pajak Reklame, dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1957
Seri C. Nomor 1 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tanggal 14 Maret 1972 Nomor 3 Tahun
1972 diundangkan pada tanggal 1 April 1973, dimuat
dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C. Tahun 1973
Nomor 136, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan
pembayaran dewasa ini. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pemungutan Pajak Reklame tersebut perlu dicabut dan
diganti dengan Peralturan Daerah yang baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 11 / Drt. Tahun I957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa larangan termasuk penggunaan papan gantung, papan atau kain reklame, reklame sinar, reklame berkeliling tanpa izin, serta larangan menempelkan reklame pada berbagai tempat seperti papan pengumuman, kios, rumah, warung, tembok, jembatan, pohon, pagar, bangunan, dan benda lain yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Ijin pembuatan reklame harus diajukan kepada Bupati Kepala Daerah, dan terdapat ketentuan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis dan ukuran reklame. Pelanggaran terhadap peraturan dapat dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan atau denda, dan alat reklame yang digunakan dalam pelanggaran dapat dirampas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1983.
11 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1980/Seri.A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa keadaan tarip pajak kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dewasa ini; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarip pajak kendaraan sesuai dengan perkembangan tersebut diatas; bahwa untuk keperluan tersebut diatas perlu mengubah lagi Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11 / Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 3 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa berkembangnya perusahaan-perusahaan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang baik
kwalitas maupun kwantitas dan untuk menjamin tertib Hukum dalam hal pungutan pajak,
sehingga terwujud hasil guna dan daya guna
yang sebesar- bcsarnya, maka dipandang perlu
Pajak Pendaftaran Perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan tanggal 24 Pebruari 1977, disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan surat Keputusan tanggal 7 Juli 1978
Nomor Pem. 10/47 / 42 - 414, diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Il Rembang Nomor 2 Seri A. tanggal
10 Agustus 1978 dipandang perlu diadakan
perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor Hukum G 54/1973 67/20/7; Pedoman Registrasi/ Herregistrasi Perusahaan Nomor 06/03/TRHRP/ 06/1973 tanggal 11 Juni 1973
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemegang ijin perusahaan yang tidak ber H.O. Ketentuan Besarnya biaya tarip pajak yang sudah ditentukan berdasarkan golongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1980 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Rumah Bola Sodok
ABSTRAK:
Bahwa permainan bola sodok adalah merupakan
salah satu jenis hiburan bagi masyarakat, di pandang perlu disediakan tempat yang memadai untuk permainan tersebut. bahwa dengan semakin meningkatnya minagt masyarakat terhadap permainan bola sodok, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. bahwa setiap pengusaha permainan bola sodok perlu dikenakan pajak yang disebut "Pajak Rumah Bola Sodok"
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950;
Undang-undang No. 11/Drt. tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatu tentang: Siapapun dilarang menyelenggarakan/mengusahakan rumah
bola sodok tanpa memliiki idzin dari Bupati Kepala Daerah dan penetapan pajak oleh Bupati Kepala Daerah. Syarat-syarat penetapan pajak beserta tarif yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1980.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala Peraturan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat