PERGUB No. 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2021/2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan;
b. bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan, dan akuntabel;
c. bahwa seiring dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diantisipasi dampaknya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Stimulan Uang Kuliah Tunggal dari Gubernur kepada Mahasiswa Kurang Mampu Terdampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pasal 2 Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintahan daerah perlu di tindak lanjutin dalam bentuk peraturan Gubenur yang menjasi arah dan dasar dalam pemberian bantuan simulasi uang kuliah tungal dari Gubenur kepada mahasiswa kurang mampu terdampak covid 19 di provinsi sumatera selatan
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959 ;UU No 20 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004;U No 12 Tahun 2011;sebagaiman telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 12 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP pengant Uu No 1 Tahun 2020;PP no 4 tTahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;PP No 21 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2020;PP No 17 Tahun 2018;Kepres No 11 Tahun 2020;Kepres No 12 Tahun 2020;Permendagri No 13 Tahun 2006;Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 3 Tahun 2015
Prosedur dan pelaksana pemberian bantuan stimulasi uang kuliah tunggal,Proses penetapan dan pencairan,Monitoring dan Evaluasi ,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Dan Masyarakat Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membantu dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa,Dan bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pemberian beasiswa perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa dan Masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kategori Dan Jenis Beasiswa, Pengelolaan Program, Peyaluran Dana Beasiswa, Pembatalan, Penghentian Dan Pengembalian Beasiswa, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROVINSI TIPE A PROVINSI SULAWESI UTARA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang terdampak bencana perlu dilakukan upaya kesiapsiagaan dalam penanggulangan dampak bencana pada masa darurat dan pascabencana. berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan bertanggung jawab menyelenggarakan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Pra Bencana, Darurat Bencana dan Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, yang meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Pda Saat Prabencana; Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Dalam Situasi Darurat Bencana; Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana; Materi Pendidikan Satuan Pendidikan Aman Bencana; Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah; Partisipasi Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penerimaan peserta didik baru agar terlaksana secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Utara, perlu standarisasi proses penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menegah Kejuruan, menegaskan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru disusun dalam bentuk kebijakan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
BAB III PENDATAAN ULANG
BAB IV PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
BAB V PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 22 tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberantasan
korupsi, perlu dilakukan pencegahan sedari awal di semua sektor kehidupan masyarakat melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permenpanrb No. 52 Tahun 2014; Permen Pendidikan dan Kebudyaan No. 23 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2018; dan Perda Provinsi Riau No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 8 (delapan) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pendidikan Anti Korupsi; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 25 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN REVITALISASI
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2020
PERGUB Prov. Riau No. 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan menegaskan kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019.
Pergub ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Pergub ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan
b. digunakan Kepala Sekolah sebagai pedoman dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Riau Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat