Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, yang meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Pda Saat Prabencana; Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Dalam Situasi Darurat Bencana; Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana; Materi Pendidikan Satuan Pendidikan Aman Bencana; Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah; Partisipasi Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
21 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020
Tanggal Berlaku
21 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.741
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan