Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 08 TAHUN 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi daratan, lautan dan udara serta sumber daya alam yang terkandung didalamnya yang merupakan satu kesatuan perlu dikelola secara terpadu antar sektor, daerah dan masyarakat, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031.
Materi Pokok: Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten Bengkulu Selatan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan luas wilayah 118.610 Ha, yang terletak antara 4°09’39” - 4°33’34” Lintang Selatan dan 102°47’45” - 103°17’18” Bujur Timur, yang secara administratif dibagi menjadi 11 (sebelas) kecamatan. Tujuan penataan ruang wilayah adalah terwujudnya pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merata dan terpadu yang berbasis agropolitan, pariwisata serta mitigasi bencana yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
Dengan ditetapkanya Peraturan Daerah maka, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan indah, maka salah satu faktor yang sangat menentukan adalah penanganan sampah secara komprehensif dan efektif. Penanganan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Lembaga Pengelola, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Di Lengkapi Kajian Lingkungan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dokumen Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 7 PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka perlu meninjau dan memperbaharui Perda No. 14 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Udaha dan/atau Kegiatan yang Dilengkapi Kajian Lingkungan, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk memberikan pedoman yang konkrit dan terarah dalam pengaturan pemberian perizinan dan sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan lingkungan hidup agar terjaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PermenLH No. 8 Tahun 2006; PermenLH No. 11 Tahun 2006; Permen LH No. 5 Tahun 2008; Permen LH No. 24 Tahun 2009; Permen LH No. 25 Tahun 2009; PermenLH No. 7 Tahun 2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen LH No. 14 Tahun 2010; PermenLH No. 15 Tahun 2010; KepmenLH No. 45 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), persyaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen amdal, komisi penilai amdal, tugas komisi penilai amdal, keterbukaan informasi dan peran masyarakat, Ka-Andal, penilaian ANDAL, RKL, RPL, keputusan kelayakan lingkungan hidup, tata tertib rapat, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dokumen evaluasi lingkungan hidup dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
23 hlm, Lampiran : 44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup Di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga
langka pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak
positif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana
usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup.
Untuk menigkatkan pentaatan terhadap Peraturan
Perundang-undangan dibidang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL), maka perlu adanya suatu aturan
Daerah sesuai prinsip Otonomi Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat