Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten Bengkulu Selatan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan luas wilayah 118.610 Ha, yang terletak antara 4°09’39” - 4°33’34” Lintang Selatan dan 102°47’45” - 103°17’18” Bujur Timur, yang secara administratif dibagi menjadi 11 (sebelas) kecamatan. Tujuan penataan ruang wilayah adalah terwujudnya pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merata dan terpadu yang berbasis agropolitan, pariwisata serta mitigasi bencana yang berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
17 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2011
Tanggal Berlaku
17 Desember 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 08 TAHUN 2011
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan