Materi Pokok: Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten Bengkulu Selatan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan luas wilayah 118.610 Ha, yang terletak antara 4°09’39” - 4°33’34” Lintang Selatan dan 102°47’45” - 103°17’18” Bujur Timur, yang secara administratif dibagi menjadi 11 (sebelas) kecamatan. Tujuan penataan ruang wilayah adalah terwujudnya pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merata dan terpadu yang berbasis agropolitan, pariwisata serta mitigasi bencana yang berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat