Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), persyaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen amdal, komisi penilai amdal, tugas komisi penilai amdal, keterbukaan informasi dan peran masyarakat, Ka-Andal, penilaian ANDAL, RKL, RPL, keputusan kelayakan lingkungan hidup, tata tertib rapat, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dokumen evaluasi lingkungan hidup dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat