Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Lembaga Pengelola, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat