Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 18/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Menimbang: a.bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha kepada Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanWali Kota Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun;
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun2017 ; Peraturan Walikota Madiun Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Walikota Madiun Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Walikota Madiun Nomor 16 Tahun 2022
Jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 18; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4315
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perlindungan masyarakat di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 26 Tahun 2020;
Permendagri No 58 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 87 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 87) diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 87) diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan pembangunan di
Kota Surakarta dan inovasi layanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Transportasi perlu ditetapkan tarif layanan sebagai
sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 2.1 Tahun 2023tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan UmumDaerah Unit Pelaksana Teknis Daerah TransportasiDinas Perhubungan Kota Surakarta belum sesuai
dengan perkembangan pembangunan dan ketentuanperundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif
Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas
Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis dan Tarif Layanan, Penetapan dan Kebijakan Tarif Layanan, Tanda Bukti Pembayaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 2.1 Tahun 2023 dicabut.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Semarang No. 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal Dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah Dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
ABSTRAK:
bahwa tenaga pendidik nonformal, tenaga pendidik
keagamaan nonformal, perawat jenazah dan marbot sangat
berperan untuk pembangunan rohani bangsa dalam
kehidupan sosial bermasyarakat, demikian pula dengan
marbot sebagai bagian yang tidak terpisah dalam
pelaksanaan ibadah dan kemakmuran masjid menjadi
memberi peran dan fundamental dari sisi spiritual;
bahwa dalam rangka meningkatkan peran, fungsi serta
kinerja tenaga pendidik nonformal, tenaga pendidik
keagamaan nonformal, perawat jenazah dan petugas
kemakmuran tempat ibadah maka perlu diberikan
honorarium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian
Honorarium bagi Tenaga Pendidik Nonformal dan
Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Mekanisme Usulan Penerima Honorarium
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Pendanaan
Bab VI Pertanggungjawaban
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pengawasan, Pengendalian Dan Penjualan Minuman Berakohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penggolongan, tata cara penjualan, larangan penjualan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi penjualan minuman beralkohol
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2023
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 50 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
PELIMPAHAN - KEWENANGAN - PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PERIZINAN - DAN - NON - PERIZINAN - DARI - WALI - KOTA - KEPADA - KEPALA - DINAS - PENANAMAN - MODAL - DAN - PELAYANAN - TERPADU - SATU - PINTU - KOTA - TASIKMALAYA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD Tahun 2023 No.18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 perlu menetapkan perraturan wali kota dan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2021 perlu diganti, maka , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Wali Kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tasikmalay No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021; Perwali Kota Tasikmalaya No. 67 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Wali Kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksd dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip, Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Kewajiban, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Mataram Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa laju pertumbuhan penduduk yang cepat, berimplikasi pada bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, air bersih, lapangan pekerjaan, serta potensi terjadinya degradasi lingkungan;
b. bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk menanggulangi dampak pertumbuhan penduduk yang cepat dan mengendalikan arah perkembangan kependudukan secara lintas sektor agar dapat mendukung
pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Mataram Tahun 2020-2045.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan GDPK terdiri dari :
a. BAB I Pendahuluan
b. BAB II Visi dan Misi
c. BAB III Kondisi Kependudukan Kota Mataram
d. BAB IV Proyeksi Penduduk Kota Mataram
e. BAB V Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kependudukan Daerah
f. BAB VI Road Map Grand Design Pembangunan Kependudukan
g. BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 18 Tahun 2023
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024-2026
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;
b. bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai unsurpembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, kepala perangkat daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palopo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2023 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2021 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo 2022-2041 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Nomor 1);
11. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2023 Nomor 13).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB III : PERUBAHAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB IV : PERUBAHAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien serta akuntabilitas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal; Belum adanya pedoman yang lebih teknis dan terperinci dalam mengelola Barang Milik Daerah di Kota Samarinda merupakan salah satu problematika yang dihadapi Pemerintah Kota Samarinda dalam memaksimalkan pemanfaatan dan jaminan kepastian hukum atas Barang Milik Daerah di kota Samarindasehingga diperlukan standar operasional prosedur dalam pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020;
Permendagri No. 19 Tahun 2016;
Permendagri No. 47 Tahun 2021;
Perda Kota Samarinda No. 10 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum;
2. BMD;
3. Pejabat Pengelola BMD;
4. Tata Cara Perencanaan Kebutuhan BMD;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan;
7. Pemanfaatan;
8. Pengamanan dan Pemeliharaan;
9. Penilaian;
10. Pemindahtanganan;
11. Pemusnahan;
12. Penghapusan;
13. Penatausahaan;
14. Sistem Informasi Manajemen BMD;
15. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
16. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17. Ketentuan Lain-lain;
18 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
119 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2023
Perwali Kota Bandar Lampung No. 15 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak - kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandar Lampung
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan penerimaan peserta didik baru; Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandar Lampung belum mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan, sehingga perlu disesuaikan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Penerimaan Peserta Didik Barupada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandar Lampung;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 17 Tahun 2010; UU NO 23 Tahun 2014; PERMENDIKBUD NO 1 Tahun 2021; PERDA NO 6 Tahun 2019; PERWALI NO 41 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Lampiran File: 20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat