1. Ketentuan Umum; 2. BMD; 3. Pejabat Pengelola BMD; 4. Tata Cara Perencanaan Kebutuhan BMD; 5. Pengadaan; 6. Penggunaan; 7. Pemanfaatan; 8. Pengamanan dan Pemeliharaan; 9. Penilaian; 10. Pemindahtanganan; 11. Pemusnahan; 12. Penghapusan; 13. Penatausahaan; 14. Sistem Informasi Manajemen BMD; 15. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; 16. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 17. Ketentuan Lain-lain; 18 Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat