Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Wali Kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksd dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip, Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Kewajiban, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat