PERWALI Kota Palembang No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Umum Bus Rapid Transit Transmusi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
ABSTRAK PERATURAN
angkutan umum - tarif
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan PertanggungJawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transit Transmusi
ABSTRAK:
penurunan harga minyak dunia menuntut pemerintah melakukan penyesuaian terhadap harga minyak dl dalam negerl dalam upaya menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang banyak dipergunakan untuk subsidl bagi bahan bakar minyak; penurunan harga bahan bakar minyak yang berdampak pada penurunan tarif angkutan penumpang umum adalah peluang bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan produktivitas hidupnya; rencana penurunan tarif angkutan penumpang umum telah dlbahdalam rapat koordinasi antara Di:nas Perhubungan Kata Palembang bersa.ma instansi terkait dan perlu dltet.apkan dalam suatu regulasi memlliki landasan dan kepastian hukum, sejalan dengan SUrat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tari:f Angkutan Umum Kel.as Ekonomi, tanggall9 Januari 2015
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaimana telah ctiubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan ini memuat ketentuan tarif angkutan penumpang dalam kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015
Pengadaan Barang/Jasa - LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan untuk melaksanakan Peraturan Walikota Mata.ram Nomor 9 /PERT/ 2008 ten tang Rincian Togas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 9/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Layanan Pengeioiaan Secara Elektronik yang diatur dengan Peraturan Walikota
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2009
Ketentua Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Perangkat Organisasi dan Uraian Tugas, Pegawai LPSE, Insentif dan Pendidikan, Para Pihak Dalam Pelaksanaan LPSE, Tata Kerja dan Standar Operasional Prosedur LPSE, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
-
-
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015
PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan 12 (Dua Belas) tahun yang bermutu, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015;
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dan pengelolaan dana bantuan Operasional Sekolah yang tertib, bertanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah;
bahwa untuk memberikan landasan arah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dana bantuan operasional sekolah, perlu pengaturan tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Palu Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4829, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Daerah kota Palu Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah kota palu Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Palu Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015
JASA LAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber dari Jasa Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatan kualitas dan kinerja
pelayanan Puskesmas Kota Pekalongan dalam
penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan
transparan diperlukan pengelolaan dana
pendapatan yang bersumber dari jasa layanan
Puskesmas Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tcntang Pemanfaatan Dana
Pendapatan Pelayanan Bersumber dari Jasa
Layanan Pada Puskesmas Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang anggaran BLUD, alokasi belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian & Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk menjadi pedoman dan landasan dalam pertanggungjawaban belanja tidak terduga sehingga penggunaan belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo menjadi lebih tertib administrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga pada pemerintah kota Gorontalo TA 2015, termasuk di dalamnya mengatur tentang peruntukan belanja tidak terduga, tata cara pemberian belanja tidak terduga, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan ini terdiri atas 6 Halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sawahlunto No 38 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran dana Desa TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 49 TAHUN 2005 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat