JASA LAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber dari Jasa Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatan kualitas dan kinerja
pelayanan Puskesmas Kota Pekalongan dalam
penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan
transparan diperlukan pengelolaan dana
pendapatan yang bersumber dari jasa layanan
Puskesmas Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tcntang Pemanfaatan Dana
Pendapatan Pelayanan Bersumber dari Jasa
Layanan Pada Puskesmas Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang anggaran BLUD, alokasi belanja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
- 8 hal
|