Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan rincian besaran Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 termasuk cara perhitungannya. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. Penyaluran dana ini dilakukan dalam tiga tahap. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa satu tahun anggaran dan setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. Kemudian diatur pula bahwa Walikota dapat menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA OPERASIONAL TEMPAT IBADAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu beban biaya operasional
tempat ibadah khususnya tempat ibadah yang tidak
mendapatkan sumber pendanaan dari infaq dan shodaqoh
serta dalam rangka menjamin kenyamanan masyarakat dalam
melaksanakan ibadah, maka dipandang perlu memberikan
hibah biaya operasional tempat ibadah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Blitar;
6. Peraturan Walikota Blitar Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah.
1. Pemberian Hibah biaya operasional tempat ibadah bertujuan untuk Meningkatkan kualitas umat dalam menjalankan ibadahnya dan Membantu biaya pemeliharaan tempat ibadah;
2. Hibah Biaya Operasional Tempat Ibadah berupa hibah uang yang diberikan
setiap bulan yang diproses dan didistribusikan
kepada tempat ibadah oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setiap tiga
bulanan;
3. Usulan calon Penerima Hibah disampaikan oleh Pengurus tempat ibadah
kepada kelurahan untuk mendapat verifikasi dan validasi;
4. Hibah Operasional Tempat Ibadah dialokasikan penganggarannya pada
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan prinsip real cost sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 maka Peraturan Walikota Kupang Nomor 23A Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Peagwai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Rahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Nomor 5 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Perjalanan Dinas Jabatan; V. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; VI. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; VII. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; VIII. Pengendalian Internal; IX. Ketentuan Lain-lain; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
16 halaman; 12 halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Mencabut Perwali No. 16 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali No 58 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan dalam Daerah di Lingkungan Pemko Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pemberlakuan Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 300
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan walikota ini terdiri 19 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2015
PERWALI Kota Blitar No. 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim dan/atau Piatu di Kota Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa anak yatim dan/atau piatu merupakan salah satu
kelompok masyarakat yang rawan terhadap resiko sosial yang
jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan
tidak dapat hidup dalam kondisi wajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai wujud rasa tanggung jawab dan
kepedulian pemerintah daerah akan kesejahteraan anak
yatim dan/atau piatu di Kota Blitar, maka dipandang perlu
memberikan bantuan sosial berupa santunan kepada anak
yatim dan/atau piatu.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah.
1. Maksud dari Pemberian Bantuan Sosial kepada anak yatim dan/atau piatu
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan/atau piatu agar
dapat hidup dalam kondisi wajar;
2. Usulan anak yatim dan/atau piatu calon penerima bantuan sosial
disampaikan secara berjenjang mulai dari RT / RW kepada Lurah dengan
diketahui Camat kepada Walikota melalui Dinas Sosial tenaga Kerja selambat–lambatnya awal bulan September;
3. Pemberian bantuan sosial diberikan setiap bulan dan di distribusikan tiap tribulanan oleh Dinas Sosial dan
Tenaga kerja didampingi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan
Kesejahteraan Sosial Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 13 Tahun 2015
PERWALI Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a.
bahwadalam rangka mewujudkan penguatan peran serta
masyarakat di tingkat Kelurahan dalam pengelolaan
pembangunan, Pemerintah Kota Baubau bertekad terus
melanjutkan ProgramPemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(PPMK) Kota Baubau
yang
merupakan kebijakan
Desentralisasi Fiskal pada Tingkat Kelurahan
yang
pendanaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015;
b.
bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,perlu di dukung dengan Pedoman
Petunjuk Teknis pelaksanaanya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
PeraturanWalikota;
1.Undang-UndangNomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomr 4120);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tamhan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor
23 Tahun Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor4 Tahun 2015Tentang
PerubahanKeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bau-BauTahun2009 Nomor 3);
7.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah
Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 33);
8.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembran Daerah Kota
BaubauTahun 2011 Nomor 3);
9.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013
tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan PilihanYang Menjadi
Kewengan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013 Nomor 11);
10.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2014 Nomor 5);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keugan Daerah (Berita Negara Republik
Insonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan
Peranggunjawaban Bendahara serta Penyampaianya;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37
Tahun 2014
tentangPedoman Penysunan APBD Tahun 2015;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27
Tahun 2014
tentangPedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
P{embentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.Peraturan Walikota Baubau Nomor 113 Tahun 2014 Tentang
Standar Biaya Masukan APBD Di LingkunganPemerintah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2015 ; 17.Peraturan Walikota Baubau Nomor
126
Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2015;
18.Peraturan walikota Baubau Nomor127Tahun 2015 Tentang
Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP PPMK
BAB IV
KEDUDUKAN DAN PELAKSANAAN PPMK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penjabaran APBD TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat