Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah, perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT); bahwa berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tenteng Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha
Milik Pemerintah dan/atau swasta; bahwa berdasarkan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan.
pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan
dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas
Investama Jaya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud Dan Tujuan; Tugas Dan Wewenang; Bidang Usaha; Modal; Saham; Rapat Umum Pemegang Saham; Direksi; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembubaran Dan Likuidasi; Dewan Komisaris; Kepegawaian; Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA USAHA KERJA - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penye!enggaraan pemerintahan daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, sehingga luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Kerinci menjadi berkurang sehingga mengurangi nilai skor untuk penetapan besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Kerinci, maka Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3, 4 dan 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, yang meliputi: Pembentukan; Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Kedudukan; Kelompok Jabatan Fungsional; Eseonal Kompetensi Jabatan; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah : Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, dan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
Organisasi Sekretariat Daerah Kab.Luwu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2009, susunan organisasinya belum sepenuhnya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah berdasarkan Kewenangan yang ada maupun jumlah Kuota Bagian yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehingga masih dimungkinkan penambahan untuk mewadahi tugas-tugas bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu ; untuk maksud tersebut di atas dan kaitannya dengan upaya mendukung dinamika kerja dari sisi tatalaksana urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi perangkat daerah, khususnya Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN LUWU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN LUWU
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
Untuk memenuhi tuntutan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang disesuaikan dengan potensi dan karakteriristik daerah, organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 belum sepenuhnya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dinas sesuai dengan kewenangan yang ada maupun jumlah Kuota Dinas yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehingga masih dimungkinkan penambahan dinas untuk mewadahi fungsi-fungsi otonomi daerah pada lembaga yang akan dibentuk tersebut; untuk maksud tersebut di atas dan kaitannya dengan upaya mendukung dinamika kerja dari sisi tatalaksana urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Bina Marga dan Cipta Karya untuk dipisahkan menjadi Dinas Bina Marga dan Dinas Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang;
Dasar Hukum: 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kalimantan Selatan yang cukup luas dan
berpenduduk cukup padat memerlukan jangkauan informasi
yang cepat, akurat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
berpeluang memanfaatkan bidang penyiaran dalam rangka
penyebarluasan informasi kepada masyarakat ; bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bermaksud
mengelola dan mengembangkan lembaga yang bergerak
di bidang penyiaran yang ada secara proporsional guna
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui
pengembangan sarana komunikasi, sehingga dipandang
perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Abdi Persada ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Abdi Persada ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Abdi Persada yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan; Status Lembaga Penyiaran; Kedudukan, Tujuan Dan Usaha; Kelembagaan; Pertanggung Jawaban; Pembiayaan; Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2009.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa jo. Pasal 22 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005 tentang Kelurahan perlu mengatur
pembentukan lembaga kemasyarakatan
di desa / kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Desa /
Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dan Lurah dalam
memberdayakan masyarakat. Tujuan pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan adalah untuk
meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembangunan, membantu kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, bernegara
dan bermasyarakat serta dalam upaya
menciptakan kondisi dinamis untuk
pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2003 Nomor 3 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan
Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu
mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan, penghapusan dan penggabungan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah
Kabupaten Grobogan di bawah Camat. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan kabupaten boalemo
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Boalemo No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat