pembentukan-penghapursan-penggabungan-kelurahan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan
Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu
mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur pembentukan, penghapusan dan penggabungan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah
Kabupaten Grobogan di bawah Camat. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
- 11 Halaman
|