Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud Dan Tujuan; Tugas Dan Wewenang; Bidang Usaha; Modal; Saham; Rapat Umum Pemegang Saham; Direksi; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembubaran Dan Likuidasi; Dewan Komisaris; Kepegawaian; Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat