Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009

Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud Dan Tujuan; Tugas Dan Wewenang; Bidang Usaha; Modal; Saham; Rapat Umum Pemegang Saham; Direksi; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembubaran Dan Likuidasi; Dewan Komisaris; Kepegawaian; Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2009
Tanggal Berlaku
01 Juli 2009
Sumber
LD.2009/No.8
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan