Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat. Tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat serta dalam upaya menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat