Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Ogan Komering Ilir menetapkan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERATURAN LKPB/JP No. 12 Tahun 2019; PERDA KAB.OKI No. 1 Tahun 2015; PERDA KAB.OKI No. 6 Tahun 2019; PERBUP OKI No. 53 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pelaporan Alokasi Dana Desa dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan bertanggungjawab;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 _Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; 4. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; 5. PENETAPAN APBD; 6. KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 7. KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI; 8. PELAKSANAAN APBD; 9. PERUBAHAN APBD; 10. PENGELOLAAN KAS; 11. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; 12. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH; 13. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; 14. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; 15. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ; 16. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; 17. PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; 18. PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH; 19. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
117
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut
119
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan, maka untuk melaksanakannya dipandang perlu membuat suatu peraturan petunjuk pelaksanaan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam :Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi
dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438];
Undang—Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Uru san Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2009 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5053);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir
. (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007
Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun
2007 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi,
Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Pemerintah Daerah
kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten
Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran
Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 13);
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan retribusi izin usaha perikanan. Pemungutan dipungut oleh juru pungut yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas atas nam bupati . retribusi yang dilaksanakan melalui UPTD dinas perikanan dan kelautan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2014.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 untuk Dukungan dan Fasilitasi Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin pembiayaan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA Kab. Bone Bolango No. 67 Tahun 2007.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang perjalanan dinas, surat tugas, surat perintah perjalanan dinas, lumpsum dan biaya riil. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang ruang lingkup penugasan yang memerlukan perjalanan dinas, azas umum pelaksanaan perjalanan dinas, pejabat yang berwenang menandatangani surat tugas dan SPPD, perencanaan penugasan perjalanan dinas, hak-hak keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan prinsip pelaksanaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
-
-
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU No. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU No. 17 THN 2003; UU No. 1 THN 2004; UU No. 15 THN 2004; UU No. 33 THN 2004; UU No. 12 THN 2011; UU No. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 THN 2015; PP No. 58 THN 2005; PP No. 18 THN 2017; PERMENDAGRI No. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 THN 2011; PERMENDAGRI No. 21 THN 2007; PERMENDAGRI No. 80 THN 2015; PERDAKABBURU No. 12 THN 2015; PERDAKAB No. 17 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Buru, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 02 Tahun 2017
ANGGARAN – BELANJA – KEPALA DAERAH – WAKIL KEPALA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/NO.2, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 17 Tahun 2016; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2014; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 120 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017. Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp683.749.705,- berupa Belanja Tidak Langsung yang terdiri atas Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp283.749.705,00 dan Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp400.000.000,00. Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005
KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dengan Perda No. 1 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 24 Tahun 2004.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo, meliputi: Pencalonan; Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian; Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
18 hlm.; Penjelasan 6 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat