Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2015

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APBD secara bertahap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan