Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Minuman Berakohol Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
penggunaan minuman beralkohol dapat merugikan kesehatan jasmani dan mental manusia yang dapat memicu tindak kekerasan dan kriminalitas di Masyarakat,Penggunaan Minuman Beralkohol bertentangan serta tidak sesuai dengan Kehidupan masyarakat Hulu Sungai Tengah yang agamis,Peredaran dan Penggunaan sudah sangat menghawatirkan dan dapat merusak generasi muda Hulu Sungai tengah sehingga perlu ditanggulangi,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Men.Kes/Per/II/1982 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 359/MPP/Kep/10/1987 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penanggulangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Larangan
4.Pengawasan Dan Penendalian
5.Peran Serta Masyarakat
6.Penyidikan
7.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu dilakukan upaya-upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan, dan bermutu dengan biaya yang terkendali; bahwa untuk memberikan perlindungan kesehatan di Kota Banjarmasin, dipandang perlu menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi penduduk Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyelengaraan; Azas dan Prinsip Penyelenggaraan; Kepesertaan dan Iuran; Pelayanan Kesehatan; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Hak dan Kewajiban Peserta; Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Tim Pembina Jamkesda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai
ABSTRAK:
Stadion Olahraga Murakata Barabai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan aset yang potensial bagi pemasukan pendapatan asli daerah,dalam rangka menunjang pemeliharaan, perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pemungutan ,retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai .
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Keputusan menteri kehakiman Nomor M – 04 – PW.03 Tahun 1984 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama,Objek Dan Subjek Retribusi
3.Golongan Retribusi
4.Tata Cara Pemakaian
5.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
6.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7.Wilayah Pemungutan
8.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
9.Pembinaa/Pengawasan
10.Sanksi Administrasi
11.Penagihan
12.Kedaluwarsa
13.Biaya Intensif Pemungutan
14.Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Thn 2011/No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2011
tarif - pelayanan - kesehatan - kelas - iii - pada - rumah - akit - umum - daerah - ciawi - rumah - sakit - umum - daerah - cibinong
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2011/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIAWI DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBINONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk menunjang peningkatan mutu pelayanan bidang kesehatan pada rumah akit umum Daerah Ciawi dan rumah Sakit Umum Daerah Cibinong berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit maka perlu membentuk Perda tentang Tarif pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi dan Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 tahun 2004; UU NO. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU
No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Keuangan No. 08/PMK.02/2006; Permen Keuangan No. 76/PMK.05/2008; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 208; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan, Kompnen Pelayanan Kesehatan, Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan, Keringanan Dan Pembebasan Biaya Pasien, Tarif Layanan Kelas II Kelas I Kelas Utama Dan Vip , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12, TLD No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah kewenangan kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.r 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009,UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; peninjauan tarif retribusi; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Daeraj Aji Muhammad Parikesit oleh Dap.Kesehatan RI pada tanggal 16 Desember 2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit maka diperlukannya penataan kembali untuk meningkatkan mutu dan standar pelayan rumah sakit dalam upaya memenuhi kebutuhan masyrakat akan pelayanan kesehatan yang sejalan dengan keberhasilan pembangunan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permenkes No.1045 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit dengan menetapkan istilah yang digunakn dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umu, kedudukan, tugas, dan fungsi, sususan organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengelolaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup beserta rincian yang ada di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat