Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penanggulangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Larangan 4.Pengawasan Dan Penendalian 5.Peran Serta Masyarakat 6.Penyidikan 7.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat