Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Setoran Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat telah dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.8 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penambahan Setoran Modal; Penganggaran; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 5 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Penetapan Perda ini juga dilandasi oleh:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa;
13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip, Maksud, dan Tujuan;
3. Pembentukan;
4. Pengelolaan;
5. Jenis Usaha dan Permodalan;
6. Bagi Hasil Usaha;
7. Kerja Sama;
8. Pelaporan;
9. Mekanisme Pertanggungjawaban;
10.Tuntutan Ganti Rugi;
11. Pembubaran;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
13 halaman, 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat dan memacu pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Berau maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Serta Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah agar mampu meningkatkan pertumbuhan dan Perkembangan perekonomian daerah serta Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Kerja, Azas, Maksud, dan Tujuan, Tugas dan Usaha, Modal, Organisasi PD BPR Berau, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Hak dan Penghasilan, Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Pembinaa, Pembubaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.7 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Daerah; Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Tata cara pembuatan, penyampaian dan pengesahan perhitungan Tahunan PD. BPR Berau diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (Sembilan) PD. BPR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha ke depan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pengembangan Properti dan Infrastruktur, maka perlu peningkatan Modal Dasar pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67).
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013
pedoman - tata - cara - pembentukan - dan - pengelolaan - badan - usaha - milik - desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2013/6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kegiatan perekononmian masyarakat perdesaan Perda No. 19 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan BUMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dioub ah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri no. 39 Tahun 2010; Perdqa Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Strategi Dan Asas Bumdes, Pembentukan BUMDES, Jenis Dan Pengembangan Usaha, Permodalan, Organisasi Kepengurusan BUMBES, Bagi Hasil, Kerja Sama, Pengelolaan Pelapiran Dan Pertanggungjawaban BUMDES, Pembubaran BUMDES, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAb. Grobogan kepada BUMD Tahun 2014 yang rinciannya sebagai berikut PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah ). PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah). PDAM Purwa Tirta Dharma sejumlah Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2013
PENAMBAHAN-PENYERTAAN MODAL-PEMERINTAH- KABUPATEN- BARITO- UTARA-PADA- PDAM- TAHUN -2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PDAM pada Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal PDAM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 23.745.597.798,76 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka jumlah penyertaan modal daerah pada PDAM sebesar Rp. 28.745.597.798,76 (Dua Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen).
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK SULSELBAR, PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKEP
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 telah disetujui untuk tambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkep.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK SULSELBAR, PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKEP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK SULSELBAR, PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKEP
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada
perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
10 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02
tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat