Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip, Maksud, dan Tujuan; 3. Pembentukan; 4. Pengelolaan; 5. Jenis Usaha dan Permodalan; 6. Bagi Hasil Usaha; 7. Kerja Sama; 8. Pelaporan; 9. Mekanisme Pertanggungjawaban; 10.Tuntutan Ganti Rugi; 11. Pembubaran; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat