Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2013

Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip, Maksud, dan Tujuan; 3. Pembentukan; 4. Pengelolaan; 5. Jenis Usaha dan Permodalan; 6. Bagi Hasil Usaha; 7. Kerja Sama; 8. Pelaporan; 9. Mekanisme Pertanggungjawaban; 10.Tuntutan Ganti Rugi; 11. Pembubaran; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2013
Tanggal Berlaku
15 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NO.7, TLD No.7, LL KAB. BENGKAYANG: 19 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan