Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 5
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan Dan Kelurahan Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 30 ayat (1) huruf f Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004, pertu petunjuk pelaksanaan dalam penyusunan laporan Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 34 Th. 1999; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 33 Th. 2004; PP No. 25 Th. 2000; PP No. 105 Th. 2000; PP No. 55 Th. 2001; Perda No. 3 Th. 2001; Perda No. 8 Th. 2001; Kepgub No. 40 Th. 2002; Kepgub No. 44 Th. 2002; Kepgub No. 62 Th. 2002; Kepgub No. 70 Th. 2002; Kepgub No. 6 Th. 2004
- PERGUB ini mengatur mengenai manfaat dan prinsip pelaporan; klasifikasi laporan; sistematika dan isi laporan; mekanisme penyusunan laporan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; wvaluasi dan pelaporan; sanksi; serta pembiayaan pelaksanaan pelaporan kotamadya/kabupaten administrasi, kecamatan dan kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2006.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 525 Tahun 2002; dan Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2002
- 15 hal.
|