Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2006

Pembatalan Keputusan Bupati Demak Nomor 141/660/2005 Tentang Pelaksanaan Masa Jabatan Lurah Desa Se Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembatalan Keputusan Bupati Demak Nomor 141/660/2005 Tentang Pelaksanaan Masa Jabatan Lurah Desa Se Kabupaten Demak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Demak Nomor 141/660/2005 Tentang Pelaksanaan Masa Jabatan Lurah Desa Se Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2006
Tanggal Berlaku
01 Februari 2006
Sumber
BD.2006/NO.2
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan