Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah Kota Banjar dari sektor pajak daerah khususnya Pajak Penerangan Jalan yang merupakan salah satu bentuk kegiatan/usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat, Dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menentukan besaran Pajak Penerangan Jalan maksimal 10% (sepuluh persen), dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan masyarakat, Sehingga ketentuan mengenai Pajak Daerah di Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, tetapi perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah, Dan berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2015
Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi perizinan tertentu yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum, sehingga Retribusi Perizinan Tertentu tidak dimaksudkan mencari keuntungan/manfaat sebesar-besarnya dari orang pribadi atau badan, melainkan hanya menutupi sebagian atau seluruhnya biaya yang dikeluarkan pemerintah atas pelayanan atau pemberian perizinan tertentu dimaksud.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, IMB dan Retribusi IMB, Izin Gangguang dan Retribusi Izin Gangguan, Izin Trayek dan Retribusi Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaraan, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Kedaluarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu penyempurnaan kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 9) mengenai besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendududk dan Akta Catatan Sipil;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.20 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 1975, PP No.31 Tahun 1994. PP No.31 Tahun 1998, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Kepres No.88 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL dalam pasal 76
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2, TLD No.2, HLM 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun Pajak dan Saat Terutang Pajak;
6. Pendataan dan Penetapan;
7. Pemungutan Pajak;
8. Keberatan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2014.
Penjelasan : 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DALAM LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
ABSTRAK:
Seiring dengan adanya kemampuan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengefektifkan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagai salah satu upaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang pada sektor Retribusi Tera/Tera Ulang, serta berpijak pada ketentuan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Karawang yang selama ini didasarkan pada Lampiran Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang yang sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat di Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 PERMENDAG No 08/M- DAG/PER/3/2010; PERMENDAG 69/M- DAG/PER/10/2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang Terkait Ukuran Panjang, Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge), Takaran (Basah/Kering), Tangki Ukur, Tangki Ukur Gerak, Alat Ukur Dari Gelas, Bejana Ukur, Meter Taksi, Spedometer, Meter Rem, Tachometer, Thermometer, Densimeter, Viskometer, Alat Ukur Luas, Alat Ukur Sudut, Alat Ukur Cairan Minyak, Alat Ukur Gas, Meter Air, Meter Cairan Minum Selain Air, Pembatas Arus Air, Alat Kompensasi:Suhu (Atc) Tekanan/Kompensasi Lainnya, Meter Prover, Meter Arus Massa, Alat Ukur Pengisi (Filling Machine), Meter Listrik (Meter Kwh), Meter Energi Listrik Lainnya, Biaya Pemeriksaan, Pengujian, Peneraan Atau Penera Ulangannya Dihitung Sesuai Dengan Jumlah Kapasitas Menurut Tarif Pada Angka 26 Huruf A, B, C Dan D, Pembatas Arus Listrik, Stop Watch, Meter Parkir, Anak Timbangan, Pencap Kartu (Printerirecorder) Otomatis, Meter Kadar Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2022
PERWALI Kota Magelang No. 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA MAGELANG TENTANG NILAI PASAR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Magelang tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk mencapai keadilan dalam bidang perpajakan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemberlakuan nilai pasar sebagai dasar penghitungan BPHTB di Kota Magelang;
b. bahwa dengan telah dilakukannya penyesuaiaan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kota Magelang, maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Penghitungan BPHTB beserta perubahannya perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Magelang tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Penghitungan BPHTB
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PERDA Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan tersebut menjadi dasar pencabutan Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Penghitungan BPHTB beserta perubahannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2020
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan retribusi persetujuan bangunan gedung, dan adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Wilayah Pemungutan;
BAB VIII Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
BAB IX Sanksi Administratif;
BAB X Penagihan;
BAB XI Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XII Pemeriksaan;
BAB XIII Insentif Pemungutan;
BAB XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan;
BAB XV Keberatan;
BAB XVI Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XVII Penyidikan;
BAB XVIII Ketentuan Pidana;
BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian tarif pada beberapa jenis retribusi tempat khusus parkir, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan 13. Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 145);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah sebagai berikut :
- Pasal 1 yaitu diantara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 6a berisi tentang pengertian pelataran gedung, angka 6b berisi tentang pengertian gedung parkir, dan angka 6c berisi tentang pengertian taman parkir.
- Pasal 8 tentang Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan tempat khusus parkir, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tempat khusus parkir. Dalam Pasal 8 diatur juga mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pada pelataran gedung, gedung parkir, lapangan parkir/pangkalan, taman parkir, penggunaan locker penyimpanan barang pada tempat khusus parkir, dan penggunaan tempat penyimpanan dan/ atau penitipan barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat