retribusi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.2, TBD No.2, LL KAB. KUBU RAYA: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendududk dan Akta Catatan Sipil;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.20 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 1975, PP No.31 Tahun 1994. PP No.31 Tahun 1998, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Kepres No.88 Tahun 2004
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL dalam pasal 76
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
- Peraturan ini memiliki 3 halaman
|