Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tempat usaha/kegiatan usaha di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, dipandang perlu melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus dan berkesinambungan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Gangguan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurud c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perizinan; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang batubara dan kelapa sawit telah mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial, penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENLINGDUP No. 5 Tahun 2012; PERMENTAN No. 26/Permentan/Ot.140/2/2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 12 Tahun 1993; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 9 Tahun 2006; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 5 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas & tujuan; pengaturan penggunaan jalan; penggunaan jalan; perizinan; pembinaan & pengawasan; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10, TLD No.10, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No 16 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak No. 3 Tahun 1975, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 4 Tahun 2009, Permendagri No. 23 Tahun 2006, Permendagri No. 2 Tahun 2007, Permen BUMN PER-02/MBU/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dewan Pengawas, Direksi, Organisasi Dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
-
9 halaman, 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan;
7. Penetapan;
8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Keberatan, Banding Dan Gugatan
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Pemeriksaan
14. Insentif Pemungutan
15. Ketentuan Khusus
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada desa harus disertai dengan sumber pendanaan, sarana dan prasarana serta personil sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 212 ayat (3), salah satu sumber pendapatan desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republih Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republih Indonesia Nomor 4587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 2) ;
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7 );
17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008, Nomor 5).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP KEBIJAKAN
3. SUMBER PENDAPATAN DESA
4. ALOKASI DANA DESA
5. PELAKSANAAN
6. PERTANGGUNGJAWABAN
7. PENGAWASAN
8. PENGHARGAAN DAN SANKSI
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang memiliki kewenangan penuh menata organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari urusan rumah tangga Kota Tanjungpinang, penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, dan dalam pelaksanaannya harus dievaluasi
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.8 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007
Berdasarkan keputusan bersama dengan DPR maka ditetapkan peraturan tentang struktur organisasi rumah sakit umum daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat