Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) maka dipandang perlu menetapkan
ketentuan-ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Prinsip pembentukan Peraturan Desa;
b. Asas Peraturan Desa;
c. Materi muatan Peraturan Desa;
d. Persiapan pembentukan Peraturan Desa;
e. Pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa;
f. Teknik penyusunan Peraturan Desa;
g. Pengundangan dan penyebarluasan;
h. Partisipasi masyarakat;
i. Pelaksanaan Peraturan Desa; dan
j. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 7 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi; bahwa pemberian Air Susu Ibu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu danmerupakan hak asasi bagi bayi; bahwa guna memberikan perlindungan dan lebih menjamin pelaksanaan insiasi menyusu dini dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu membentuk Perda tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 10 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 1996; UU No 8 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 32 Tahun 1996; PP No 69 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang IMD dan ASI eksklusif, ruang laktasi, pelaksanaan program, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan, perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
- 2008, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentanq Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Petaturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerlntah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerlntah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp.664.265.550.000,00 bertambah sejumlah Rp. 10.540.046.000,00 sehingga menjadi Rp.674.805.596.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai
pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan
daerah, dipandang perlu membentuk Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah dan Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
Mencabut
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Grobogan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya kelautan dan perikanan sebagai bagian dari kekayaan daerah Kabupaten Majene perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna yang berkelajutan serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sehingga nampak/ jelas keberpihakan kepada masyarakat nelayan secara umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Kelautan dan Perikanan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 23 Tahun 1982; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Jenis-jenis usaha kelautan
2. Wilayah perikanan
3. Perizinan usaha perikanan
4. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha kelautan dan perikanan dan pemegang persetujuan penggunaan kapal asing
5. Syarat permohonan izin usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Pungutan hasil perikanan
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Larangan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tertuang dalam pasal 18 ayat (4), maka dirasa perlu mengadakan pengaturan dibidang Retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
Retribusi Izin Industri dan Perdagangan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan Masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu diditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1982; UU No 5 Tahun 1984; UU No 1 Tahun 1995; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; PP No Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 130/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 359/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 360/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 361/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 160/MPP/KEP/10/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 590/MPP/KEP/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 591/MPP/KEP/10/1999.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek; 3. Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. tata Cara pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara penagihan; 12. Kadaluwarsa; 13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 14. Pengawasan; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Nomor 26 dengan ditetapkannya Peraturan Tahun 20J4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe Jan sekaligus juga menyesuaikan dengan Peraturan Perundangan mengenai Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu segera melakukan perubahan
Nomenklatur yang digunakan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekavaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat Perkembangan Ekonomi dan laju inflasi seiring dengan kemajuan ekonomi masyarakat yang sangat maju sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas maka
periu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ii Sulawesi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Jalan {Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 3 Tambahan
lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3186)
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 7005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahir 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Unoang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo( 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturar. Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Una'ang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hokum Acara Pidana (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 tentang Jalan Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 2 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Dati II Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli {Lembaran Daerah Nomor 45);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe {Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 46);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47)
Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi ; Golongan Retribusi ; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa ; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi ; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan ; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemugutan; Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan ; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Perda Kabupaten Kendar Nomo 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat