Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010, jdih.polkam.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-401/MENKO/POLHUKAM/12/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-401/MENKO/POLHUKAM/12/2010, jdih.polkam.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional - Diplomat
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN 2024 (468): 34 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Diplomat, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat. Jabatan Fungsional Diplomat (JFD) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. JFD merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri. Tugas JFD yaitu melaksanakan Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku:
a. ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler; dan
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1049, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk - Pelaksanaan - dan - Petunjuk - Teknis - Jabatan - Fungsional - Pranata - Informasi - Diplomatik
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 5, BN 2024 (420): 35 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PAN RB 14 Tahun 2018; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik. Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JFPID) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola Informasi Diplomatik, mengolah Data Digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Informasi Diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomasi. JFPID merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1517);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1681); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1755); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN 2024 (419): 37 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PAN RB 13 Tahun 2018; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (JFPK) yang didalamnya termuat klasifikasi/rumpun jabatan, tugas pokok, ruang lingkup, kedudukan, dan tanggung jawab. JFPK merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1680);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1723); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jabatan - Kelas Jabatan - Peta Jabatan - Kementerian Luar Negeri
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 3, BN 2024 (52): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, persetujuan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Diplomat, Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Jabatan Fungsional Diplomat yang ditugaskan menjadi Deputi Wakil Tetap pada Perutusan Tetap Republik Indonesia Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), serta persetujuan penetapan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 56 Tahun 2009; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.02/A/OT/VIII/2003/01; Permenlu Nomor 03/A/OT/I/2007/01 Tahun 2007; Permenlu Nomor 05 Tahun 2010; Permen PAN RB Nomor 39 Tahun 2013; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; Permen PAN RB Nomor 45 Tahun 2022; dan Permenlu Nomor 15 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketentuan Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1152).
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Ketentuan Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1152) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permenlu No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri ketentuan mengenai pinjaman sewa rumah dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022
Permenlu No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia mencabut sebagian ketentuan Pasal 2 huruf a, Pasal 3, Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 11, BN 2023 (958); 9 hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Fasilitas Sewa Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang bertugas pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 4 7, Pasal 48, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.65/OR/VI/84/01 Tahun 1984 tentang Pedoman Penempatan Atase Pertahanan dan Atase Teknis pada Perwakilan RI di Luar Negeri
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.09/A/OT/VIII/2004/01 tentang Pengisian Jabatan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri melalui Seleksi Terbuka
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN 2020/ NO 359; PERATURAN.GO.ID : 35 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 3, BN 2020/ NO 244; https://jdih.kemlu.go.id/ : 51 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat