Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020

Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
BN 2020/ NO 359; PERATURAN.GO.ID : 35 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 6689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.65/OR/VI/84/01 Tahun 1984 tentang Pedoman Penempatan Atase Pertahanan dan Atase Teknis pada Perwakilan RI di Luar Negeri
  2. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.09/A/OT/VIII/2004/01 tentang Pengisian Jabatan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri melalui Seleksi Terbuka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan