Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN ANALISA STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu baik untuk kegiatan belanja langsung maupun belanja tidak langsung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dapat terlaksana secara efektif dan efisien, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu menyusun Pedoman Analisa Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Batu;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Dalam melaksanakan kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan fisik ditetapkan pedoman analisa standar belanja;
2. Sebagai acuan menetapkan standar belanja adalah standar regional dan nasional untuk berbagai bahan bangunan, upah kerja, dan kegiatan fisik yang ditetapkan secara berkala;
3. Khusus wilayah yang mempunyai topografi sulit, sehingga menyebabkan kenaikan nilai Analisa Standar Biaya, dapat dilakukan analisa khusus. Sebelum dilakukan analisa khusus, terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 45 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan APBD Kota Prabumulih Ta 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mlaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah, maka Kementrian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016, untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri No 52 tahun 2015 ini maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Pedoman penyusunan APBD Kota Prabumulih tahun anggaran 2016,
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 tahun 2001, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 15 tahun 2005, UU No 25 tahun 2005, UU No 33 tahun 2005, UU No 28 tahun 2009, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 24 tahun 2004, PP 23 tahun 2005, PP 55 tahun 2005, 5, PP No 56 tahun 2005, PP No 58 tahun 2005, PP No 65 tahun 2005, PP No 79 tahun 2005, PP No 8 tahun 2006, PP No 71 tahun 2010, PP No 30 tahun 2011, PP No 2 tahun 2012, Permendagri No 13 tahun 2006, Permendagri No 52 tahun 2015, Perda Kota Prabumulih No 3 Tahun 2012.
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Uraian Pedoman penyusunan APBD Kota Prabumulih tahun anggaran 2016,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 45 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima di tingkat Kota, perlu disusun Standar Pelayanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Baniarmasin:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang standar Pelayanan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 45 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara
ABSTRAK:
Bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional dalam kerangka NKRI. Dalam rangka memberikan pedoman bagi pembiayaan pembangunan gedung negara sehingga dapat mewujudkan bangunan gedung negara yang efektif dan efisien serta memenuhi persyaratan teknis, sekaligus dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan keadaan pada saat ini, perlu mengatur harga satuan tertinggi bangunan gedung negara. Perwali No. 35 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2005; PermenPU No. 45/PRT/M/2007; PermenPU No. 11/PRT/M/2013; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya harga satuan tertinggi, model perhitungan harga satuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 43 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGANTIAN BIAYA HARGA TEBUS RASKIN DAN PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH (PROGRAM RASKIN) DI KOTA BLITAR TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan, pemenuhan
hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok untuk warga
miskin, maka Pemerintah Kota Blitar telah melaksanakan
Program Raskin Daerah secara Gratis melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar;
b. bahwa masyarakat berpendapatan rendah selama ini telah
mendapatkan Beras Miskin melalui Program Subsidi Beras
Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin)
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dengan memberikan Harga Tebus Raskin;
c. bahwa dalam rangka menghindari kesenjangan dan
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin
penerima Program Raskin Daerah dengan Masyarakat
Berpendapatan Rendah penerima Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin), maka
Pemerintah Kota Blitar mengganti Harga Tebus Raskin.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
6.Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/308/KPTS/013/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Raskin 2015;
7. Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015.
1. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015 untuk mengganti biaya HTR dari RTS-PM Raskin;
2. Biaya HTR dibayarkan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada Perum Bulog
Subdivre Tulungagung secara tunai, dan/atau ditransfer ke rekening HTR
Bulog melalui Bank yang ditunjuk dengan dilengkapi dokumen
pertanggungjawaban;
3. Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
(Program Raskin) di Kota Blitar tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, digunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran Raskin di
Kota Blitar oleh Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan
serta Instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendanaan Kegiatan Pelantikan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas diantaranya membantu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta membantu upaya pertahanan negara. Berdasarkan surat DPRD Kota Palembang No. 170/582/DPRD/2015, DPRD Kota Palembang menyetujui pergeseran anggaran antar kegiatan SatpolPP Kota Palembang untuk mendanai kegiatan pelantikan anggota setuan perlindungan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 162 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak dapat dilakukan dengan penjadwalan ulang capaian target kinerka program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan dan pelaksanaan pengeluarannya terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendanaan, pergeseran anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
5 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 42 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 42 ayat (1) mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; b. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial perlu disesuaikan dan diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penganggaran; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Monitoring Dan Evaluasi; Bagan Alir; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran: 16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 42 ayat (1) mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; b. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang perlu disesuaikan dan diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sasaran Dan Syarat Penerima; Penganggaran; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Monitoring Dan Evaluasi; Bagan Alir; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat