Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima di tingkat Kota, perlu disusun Standar Pelayanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Baniarmasin:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang standar Pelayanan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
- 20
|