Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2015

Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya harga satuan tertinggi, model perhitungan harga satuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 September 2015
Tanggal Pengundangan
10 September 2015
Tanggal Berlaku
10 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.44
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1833 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan