PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 21.670 peraturan dalam 0,086 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 24 Tahun 2020
Pemungutan Pajak Parkir

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pemungutan Pajak Parkir
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2022
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah

Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor Nomor 42 Tahun 2011 tentang Mekanisme dan Proses Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2012
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987 tentang Pemungutan Uang Leges

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987 tentang Pemungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011
Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan