Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 24 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Obyek Tanah Milik Pemerintah Khusus Pemasangan Fasilitas/Sarana, Limbah dan Sejenisnya dan Untuk Pemasangan Sarana Kabel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek retribusi, penempatan fasilitas/saran, limbah dan sejenisnya danuntuk pemasangan sarana kabel, perizinan, pelaksanaan pekerjaan penempatan fasilitas/sarana, limbah dan sejenisnya dan untuk pemasangan sarana kabel, relokasi fasilitas/sarana, limbah dan sejenisnya dan untuk pemasangan sarana kabel, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Obyek Tanah Milik Pemerintah Khusus Pemasangan Fasilitas/Sarana, Limbah dan Sejenisnya dan Untuk Pemasangan Sarana Kabel
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2019
Tanggal Pengundangan
02 April 2019
Tanggal Berlaku
02 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan