Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek retribusi, penempatan fasilitas/saran, limbah dan sejenisnya danuntuk pemasangan sarana kabel, perizinan, pelaksanaan pekerjaan penempatan fasilitas/sarana, limbah dan sejenisnya dan untuk pemasangan sarana kabel, relokasi fasilitas/sarana, limbah dan sejenisnya dan untuk pemasangan sarana kabel, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat