Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 24 Tahun 2020

Pemungutan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perdaftaran Wajib Pajak; 3. Penerbitan, pengisian Dan Penyampaian, SPTPD, STPD, SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPDN Dan SSPD; 4. Pembayaran, jatuh Tempo Pembayaran, Dan Tempat Pembayaran; 5. Dasar Pengenaan Dan penghitunagn Pajak; 6. Penagihan Pajak; 7. Pemberian pengurangan, Keringanan, Angsuran, penundaan Serta Pembebasan Pajak; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurantgan Ketetapan Dan Penghapusan Atau pengurangan Sanksi Administratif; 9. Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kadaluarsa; 10. Kriteria Wajib Pajak, Besaran Omzet Serta Tata cara Pembukuan Atau pencatatan; 11. Pemeriksaan; 12. Dokumen pemungutan Pajak parkir; 13. Ketentuan peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
06 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2020
Tanggal Berlaku
06 Juni 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1065 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pemungutan Pajak Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan