1. Ketentuan Umum; 2. Perdaftaran Wajib Pajak; 3. Penerbitan, pengisian Dan Penyampaian, SPTPD, STPD, SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPDN Dan SSPD; 4. Pembayaran, jatuh Tempo Pembayaran, Dan Tempat Pembayaran; 5. Dasar Pengenaan Dan penghitunagn Pajak; 6. Penagihan Pajak; 7. Pemberian pengurangan, Keringanan, Angsuran, penundaan Serta Pembebasan Pajak; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurantgan Ketetapan Dan Penghapusan Atau pengurangan Sanksi Administratif; 9. Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kadaluarsa; 10. Kriteria Wajib Pajak, Besaran Omzet Serta Tata cara Pembukuan Atau pencatatan; 11. Pemeriksaan; 12. Dokumen pemungutan Pajak parkir; 13. Ketentuan peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat