Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2022

Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis dan masa pajak, tata cara pendaftaran dan pendataan, Pendaftaran Pajak Official Assesment, Pendaftaran Pajak SelfAssesment, Pendataan Pajak Official Assesment, Pendataan Pajak Self Assesment, Perubahan Data Objek dan Subjek Pajak, penetapan, pembayaran, pelaporan dan ketetapan pajak, Pembayaran Pajak Terutang, penagihan dan penghapusan piutang pajak, keberatan dan banding, Tata Cara Pengajuan Keberatan, pembetulan dan pembatalan surat ketetapan pajak dan STPD yang tidak benar, pembukuan dan pemeriksaan, penagihan pajak dengan surat paksa, kerjasama, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
23 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2022
Tanggal Berlaku
23 Juni 2022
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor Nomor 42 Tahun 2011 tentang Mekanisme dan Proses Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan