Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis dan masa pajak, tata cara pendaftaran dan pendataan, Pendaftaran Pajak Official Assesment, Pendaftaran Pajak SelfAssesment, Pendataan Pajak Official Assesment, Pendataan Pajak Self Assesment, Perubahan Data Objek dan Subjek Pajak, penetapan, pembayaran, pelaporan dan ketetapan pajak, Pembayaran Pajak Terutang, penagihan dan penghapusan piutang pajak, keberatan dan banding, Tata Cara Pengajuan Keberatan, pembetulan dan pembatalan surat ketetapan pajak dan STPD yang tidak benar, pembukuan dan pemeriksaan, penagihan pajak dengan surat paksa, kerjasama, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat