PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.718 peraturan dalam 0,016 detik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), Pasal 21 ayat (6), Pasal 26, Pasal 31, dan Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Mengubah
  1. Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Sistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 38/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Mencabut sebagian
  1. Pasal 49 ayat (3), Pasal 50, dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
  2. Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
  3. Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  4. Pasal 44 dan Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
  5. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  6. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (
  7. Pasal 49 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 61 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
  2. Peraturan OJK No. 12/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  2. Peraturan BI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mencabut sebagian
  1. Pasal 16 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank
  2. Pasal 33 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara
  3. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  4. Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5963) sepanjang berkaitan dengan perubahan laporan rencana pengembangan teknologi informasi atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 62 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
  2. Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan