Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 Tahun 2022

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3/POJK.03/2022
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2022
Tanggal Berlaku
04 Maret 2022
Sumber
LN.2022/NO.58, TLN NO.6773, peraturan.go.id : 29 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 16577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), Pasal 21 ayat (6), Pasal 26, Pasal 31, dan Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan